
“Penertiban pedagang hewan kurban dari ruang publik seperti trotoar dan bahu jalan merupakan bentuk implementasi dari asas salus populi suprema lex—keselamatan dan ketertiban umum adalah hukum tertinggi.”
RI News Portal. Cianjur, 16 Mei 2025 — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKHP), menerbitkan kebijakan larangan bagi pedagang hewan kurban untuk berjualan di sepanjang jalan protokol. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah untuk menjaga ketertiban umum, keindahan tata kota, serta memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat dalam kegiatan jual beli hewan kurban.
Menurut Kepala DPKHP Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, larangan tersebut dimaksudkan untuk mengatur lokasi penjualan hewan kurban agar lebih tertib dan terpusat di pasar hewan resmi. Ia menyatakan, “Pedagang hewan kurban tidak diperkenankan berjualan di pinggir jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum. Sebaiknya kegiatan jual beli dilakukan di pasar hewan.”

Fenomena penjualan hewan kurban di pinggir jalan memang kerap terjadi setiap menjelang Idul Adha, terutama karena alasan strategisitas lokasi yang dianggap lebih ramai pembeli. Namun, dari sudut pandang tata ruang dan ketertiban umum, praktik ini memunculkan sejumlah persoalan seperti kemacetan lalu lintas, pencemaran lingkungan, serta gangguan estetika kota.
Selain aspek ketertiban dan estetika, kebijakan ini juga menyentuh dimensi kesehatan publik. Pemerintah Kabupaten Cianjur, melalui DPKHP, telah mengantisipasi potensi penyebaran penyakit zoonotik, terutama Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sempat mewabah di berbagai daerah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Aris, “Kami sejak jauh hari sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan vaksin bagi hewan ternak, sehingga terhindar dari berbagai penyakit termasuk PMK.”
Sebagai bagian dari protokol biosekuriti, DPKHP memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak dari luar daerah, mengingat sebagian besar pasokan sapi kurban di Cianjur berasal dari provinsi lain seperti Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur. Pemeriksaan kesehatan hewan secara resmi dimulai pada 26 Mei 2025, namun kegiatan pemantauan di lapangan telah dilakukan lebih awal oleh petugas sebagai langkah preventif.
Baca juga : Indonesia Tegaskan Dukungan pada WTO untuk Menanggulangi Ketegangan Perdagangan Global
Dari aspek hukum, kebijakan ini memiliki landasan kuat dalam kerangka peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan pengelolaan ruang publik. Aktivitas perdagangan di luar zona yang ditetapkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Penataan Ruang dan Ketertiban Sosial. Sementara dari sisi etika kebijakan, pemerintah daerah dihadapkan pada dilema antara mendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dan memastikan kepentingan publik secara kolektif.
Pendekatan yang digunakan oleh DPKHP, yakni melalui sosialisasi, edukasi, dan koordinasi lintas sektor, menunjukkan model tata kelola kolaboratif yang humanis. Pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga mengupayakan pembinaan dengan mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi para pedagang.
Kebijakan larangan berjualan hewan kurban di pinggir jalan di Cianjur mencerminkan sinergi antara tata kelola ruang kota, kepentingan kesehatan publik, dan perlindungan konsumen. Penertiban ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas keagamaan tahunan seperti Idul Adha dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan bermartabat. Tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga keberlanjutan kebijakan ini tanpa mengorbankan akses ekonomi masyarakat, terutama pedagang hewan kurban skala kecil.
Pewarta : Vie

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal