
“Keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayahnya, sebagaimana ditekankan dalam konsep community policing, adalah bentuk kemitraan strategis yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga kultural. Polisi harus hadir sebagai bagian dari komunitas, bukan semata-mata sebagai penegak hukum.”
RI News Portal. Wonogiri, 13 Mei 2025 — Dalam konteks pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Wonogiri melaksanakan kegiatan deteksi dini serta upaya preventif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), dengan fokus pada praktik-praktik premanisme di lingkungan Terminal Giri Adipura Wonogiri. Kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari strategi kepolisian berbasis pencegahan (preventive policing), yang mengedepankan pengumpulan informasi awal dan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari sistem keamanan komunal.
Terminal Giri Adipura merupakan simpul transportasi vital yang berperan sebagai pusat mobilitas warga serta aktivitas ekonomi informal. Oleh karena itu, stabilitas kamtibmas di kawasan ini menjadi perhatian strategis dalam menjaga kelancaran pelayanan publik dan mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal seperti pungutan liar (pungli), intimidasi, maupun tindakan premanisme lainnya. Dalam operasi tersebut, personel Sat Intelkam melaksanakan observasi langsung terhadap aktivitas di lingkungan terminal, disertai interaksi sosial dengan sopir angkutan umum, penumpang, serta pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima.

Pendekatan partisipatoris yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini mencerminkan prinsip community policing, di mana warga tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga agen dalam menciptakan keamanan bersama. Dalam praktiknya, kegiatan ini mencakup edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan serta menjalin koordinasi lintas sektor, termasuk dengan pengelola terminal dan satuan fungsi kepolisian lainnya.
Secara normatif, kegiatan ini juga dapat dianalisis dalam kerangka pemenuhan kewajiban negara untuk menjamin hak atas rasa aman sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya deteksi dini seperti ini merupakan bagian dari langkah sistemik untuk mencegah potensi gangguan sebelum mencapai eskalasi yang membahayakan ketertiban umum.
Dalam tinjauan kriminologi dan studi keamanan, tindakan pre-emptive ini memiliki signifikansi dalam mengurangi beban represif aparat keamanan, karena berfokus pada pengurangan faktor penyebab kejahatan melalui pendekatan sosial dan intelijen. Dengan demikian, strategi ini tidak hanya memperkuat ketahanan sosial, tetapi juga meminimalisir penggunaan kekuatan koersif yang berlebihan.
Diharapkan, melalui kegiatan deteksi dini dan sinergi antar elemen masyarakat, situasi kamtibmas di Terminal Giri Adipura dan wilayah sekitarnya dapat terjaga dalam kondisi yang aman, nyaman, dan tertib. Hal ini sekaligus mendukung kelancaran arus transportasi, aktivitas ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat secara umum di Kabupaten Wonogiri.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal