
“Intervensi gizi yang tepat waktu dan terstruktur seperti melalui SPPG sangat krusial dalam mencegah stunting dan kekurangan mikronutrien pada anak usia sekolah. Infrastruktur layanan gizi yang merata akan menjadi fondasi pembangunan SDM unggul.”
RI News Portal. Tangerang 13 Mei 2025 — Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, menunjukkan komitmen konkret dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi masyarakat melalui penyediaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Pemerintah Pusat sebagai strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Kajian ini menyoroti relevansi intervensi struktural melalui penyediaan infrastruktur layanan gizi dalam kerangka kebijakan kesehatan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Isu ketahanan gizi menjadi salah satu fondasi utama dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ketiga yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua. Dalam konteks Indonesia, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan upaya strategis Pemerintah untuk menanggulangi masalah gizi kronis, terutama pada anak usia sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui. Kebijakan ini semakin urgen dalam kerangka persiapan Indonesia Emas 2045 yang menempatkan kualitas SDM sebagai prioritas utama.

Pemerintah Kota Tangerang menjadi salah satu daerah pionir dalam menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut. Dalam pernyataannya pada rapat koordinasi di Tangerang, Wali Kota Sachrudin menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga lokasi strategis untuk pembangunan SPPG, yaitu:
- Kecamatan Ciledug (1.964 m²)
- Kecamatan Larangan (9.811 m²)
- Kecamatan Karawaci (1.969 m²)
Ketiga lokasi ini dipilih berdasarkan aspek kebutuhan populasi, aksesibilitas layanan, dan kelayakan pembangunan. Komitmen ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai penyediaan lahan untuk SPPG.
Program SPPG memiliki relevansi tinggi terhadap dimensi kesehatan masyarakat. Berdasarkan data dari BGN, Provinsi Banten memiliki target pemenuhan layanan gizi bagi 2,9 juta siswa, belum termasuk kelompok rentan seperti ibu hamil dan menyusui. Namun, saat ini baru terdapat 35 SPPG di wilayah tersebut, sedangkan kebutuhan minimal mencapai 1.388 unit. Ini menunjukkan adanya kesenjangan kapasitas layanan yang signifikan.
Baca juga : Kesepakatan “Gencatan Senjata” Tarif AS-China: Langkah Positif bagi Ekonomi Global dan Pengusaha
Langkah Kota Tangerang dalam menyediakan lahan dan merancang layanan berbasis gizi di kawasan padat penduduk mencerminkan model kebijakan berbasis kebutuhan (needs-based policy) yang partisipatif dan adaptif. Pemerintah Provinsi Banten juga mendukung penuh inisiatif ini dengan menawarkan aset lahan tambahan dan mengintegrasikan 33 SMK Tata Boga sebagai potensi dapur produksi bagi program SPPG.
Kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam pembangunan SPPG menunjukkan prinsip desentralisasi yang sehat dan sinergis. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan apresiasinya terhadap respons cepat dari Pemerintah Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang, dalam mendukung realisasi Program MBG sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kerangka tata kelola kesehatan publik, penyediaan infrastruktur gizi tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan semata, melainkan juga melibatkan sektor pendidikan, sosial, serta ekonomi lokal. Penempatan dapur produksi di lingkungan SMK Tata Boga, misalnya, membuka ruang integrasi antara dunia pendidikan vokasi dan pelayanan sosial, sekaligus menciptakan peluang kerja dan pelatihan kewirausahaan.

Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam membangun SPPG merupakan langkah strategis yang tidak hanya berdampak pada peningkatan status gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat kapasitas lokal dalam menghadapi tantangan jangka panjang kesehatan nasional. Model kolaboratif ini patut direplikasi oleh daerah lain, terutama dalam hal:
- Penyediaan lahan yang sesuai standar teknis.
- Integrasi fasilitas pendidikan vokasi untuk mendukung operasional layanan gizi.
- Monitoring dan evaluasi berkelanjutan berbasis data gizi lokal.
Sebagai tindak lanjut, penting bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan kerangka regulasi daerah (perda atau perwal) sebagai payung hukum pelaksanaan program MBG dan pengelolaan SPPG, agar program ini tidak hanya bersifat proyek sesaat tetapi menjadi bagian permanen dari pelayanan publik daerah.
Pewarta : Syahrudin

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal