
RI News Portal. Wonogiri, Dua warga yang berasal dari Kecamatan Ngadirojo berinisial SP, 43, dan S, 53, ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri pada Jumat (14/3/2025) sore. Kedua pelaku ditangkap karena melakukan perjudian jenis dadu.
Penangkapan dilakukan polisi setelah memperoleh informasi warga bahwa di tempat cucian mobil yang masuk wilayah Desa Pondok Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, disinyalir terdapat praktik perjudian. Setelah mendapat informasi, pada Jumat sore, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku judi dadu goncang atau besar kecil, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 1 set alat permainan judi dadu dan uang tunai Rp 139.000. Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menyampaikan, modus para pelaku melakukan perjudian jenis dadu dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga : Polres Wonogiri Evakuasi Remaja Tenggelam Saat Memancing di Sungai Ngabeyan Sidoharjo
“Dua pelaku berhasil diamankan, keduanya sebagai pemasang, sementara pelaku lainnya dan juga bandarnya melarikan diri,” terang dia .
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” ujarnya.
Pewarta : (Nandar.)

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal