RI News, Jakarta, 9 Oktober 2026 – Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak hari ini secara terang-terangan menanggapi rumor yang beredar luas sejak beberapa hari lalu, bahwa ia menjadi calon tunggal pengganti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Maruli menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi maupun Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. “Iya banyak, yang beritakan anda. Saya enggak tahu, legalnya belum ada yang bicara dengan saya. Tapi isu kanan kiri banyak yang ke saya menyampaikan, katanya sudah,” ujar Maruli saat ditemui di Mabes AD, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ia menambahkan bahwa Wakil Ketua DPR RI Dasco Ahmad juga konfirmasi tidak ada Surpres yang dikirimkan. “Ternyata Pak Wakil DPR, Pak Dasco menyampaikan belum ada,” katanya sambung. Maruli lebih memilih fokus pada tugas dan diskusi internal angkatan darat, serta tertawa saat ditanya soal spekulasi. “Ya udahlah biarin aja, biar ada kerjaan, biar ada diskusi,” katanya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, yang ditemui Kamis (8/10/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengulang pernyataan serupa. “Belum, belum ada sampai sekarang,” tegas Bambang Eko. Ia menegaskan bahwa surat perintah penggantian Panglima TNI belum dikirimkan ke DPR, dan belum ada keputusan mengenai skema calon tunggal.

Pernyataan ini selaras dengan pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Saan Mustopa yang menyatakan DPR belum menerima Surpres. “Sampai hari ini seperti disampaikan Pak Dasco yang lainnya kan belum ada. DPR belum menerima surat,” kata Saan. Politikus senior ini juga menekankan bahwa penunjukan Panglima TNI tetap kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto. “Memang saya enggak tahu, itu kan urusan Presiden, ya. Itu kewenangan Presiden, kita tunggu aja,” tutur Saan.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto Wahyuwidayat menjelaskan mekanisme formal yang harus dilalui Surpres sebelum memasuki tahap penyusunan laporan. “Alurnya kan ada surpres. Surpres biasanya dibacakan di Paripurna, baru di-Bamus-in, rapat pimpinan. Nanti setelah rapat pimpinan, ada rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi yang disebut Rapim Pengganti Badan Musyawarah. Dari situ ditugasin komisi terkait, biasanya begitu,” kata Utut. Proses tersebut dimulai hanya setelah DPR menerima surat resmi, sehingga rumor tentang calon tunggal yang langsung disebut Maruli Simanjuntak belum memiliki dasar hukum atau prosedural yang jelas hingga saat ini.
Baca juga : Integrasi Data BPOM di NTB: Mengatasi Ego Antarlembaga demi Pengawasan Obat yang Lebih Efektif
Maruli Simanjuntak menolak spekulasi publik dan menekankan komitmennya pada tugas sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. Pernyataan ini menjadi contoh penting bagi profesionalisme militer Indonesia dalam menjaga hierarki dan prosedur kepemimpinan TNI yang transparan. Di tengah dinamika politik pasca-pemilu, pernyataan Maruli dan pimpinan DPR ini mengingatkan bahwa penggantian Panglima TNI tetap berada di tangan Presiden sebagai pimpinan tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline: #SurpresPanglima, #MaruliSimanjuntak, #AgusSubiyanto, #JenderalMaruli, #KSAD, #PanglimaTNI, #WakilMenteri, #ProsedurDPR,
