RI News, Jakarta, 8 Oktober 2026 – Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara tegas menyatakan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara tidak akan menyetorkan dividen kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 maupun 2027. Menurutnya, dividen tersebut belum menjadi penerimaan negara yang tercatat dalam kedua tahun anggaran tersebut, sehingga APBN tetap disusun tanpa kontribusi tersebut.
“Saat ini saya bekerja dengan APBN 2026 yang tidak ada dividen Danantara. Saat ini saya juga bekerja mempersiapkan APBN 2027 yang tidak ada dividen Danantara di situ, tidak tercatat,” ujar Suahasil di Jakarta, Kamis (7 Oktober 2026).
Meski demikian, Suahasil menekankan bahwa kontribusi Danantara tidak hanya diukur dari penerimaan negara berupa dividen. Kontribusi tersebut dapat dilihat dari berbagai proyek dan aktivitas yang dijalankan melalui aset yang dikelola lembaga tersebut. Berbagai kegiatan tersebut diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan produksi barang dan jasa, serta menghubungkan investasi dengan pihak swasta. Dengan demikian, kinerja Danantara nantinya dapat dilihat dari kemampuannya mengoptimalkan aset yang dimiliki untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

“Bagaimana Danantara yang bekerja lebih keras, Danantara yang bekerja dengan aset yang sedemikian besar kemudian membantu menyelesaikan masalah-masalah di tengah masyarakat, menyerap tenaga kerja, membangun produksi barang dan jasa, mengkonekkan dengan investasi dari pihak swasta dan kemudian mensejahterakan masyarakat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah menyatakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan menyetorkan sebagian keuntungannya sebesar Rp120 triliun kepada APBN 2026. “Sekitar Rp120 triliun untuk tahun ini. Itu yang diputuskan oleh Presiden (Prabowo Subianto),” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28 Agustus 2025). Dana tersebut nantinya akan masuk ke pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.
Baca juga : Yanuar Wijanarko: Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat, Jangan Jebak Asumsi Relasi Kuasa
Purbaya menjelaskan bahwa dividen perusahaan BUMN sebelumnya masuk ke pos PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Namun, sejak pengelolaan aset BUMN dialihkan kepada Danantara sebagaimana perubahan ketentuan mengenai BUMN pada tahun lalu, setoran dividen tersebut tercatat sekitar Rp90 triliun per tahun. Ia menyambut positif rencana pengalihan sebagian keuntungan Danantara untuk APBN 2026.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline: #SuahasilNazara, #DividenDanantara, #APBN2026, #APBN2027, #KontribusiDanantara, #KesejahteraanRakyat, #PembaharuanBUMN, #PengelolaanAsetEfektif,
