RI News. Kota Padangsidimpuan, 8 Oktober 2026 – Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret Starlina Hatajulu (50), yang dikenal sebagai “Toke Rok”, bersama dua terdakwa lain, kini memasuki fase persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Terdakwa tersebut adalah Zainuddin Ginting (33) dan Pardamean Nasution (49). Kasus ini telah menarik perhatian publik karena kaitannya dengan peredaran narkotika sabu yang selama ini menjadi sorotan masyarakat setempat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan, Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, menyerukan agar aparat penegak hukum tidak goyah dalam menangani perkara ini. “Aparat penegak hukum harus segera menindak tegas para bandar narkoba yang telah merusak generasi bangsa,” ujar Zulfan Efendi saat dikonfirmasi Rabu (7/10/2026). Ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika harus menjadi komitmen bersama, mulai dari aparat hingga masyarakat sipil. “Jangan ada rasa iba apabila memang terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Semua harus berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Desakan serupa juga datang dari Ketua Lembaga Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah (AN-PP), Willy Alfisyahri Ritonga. Ia meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan pengadilan menjalankan proses dengan profesional, sekaligus memberikan tuntutan dan putusan yang adil sesuai bukti yang terungkap. “Jangan ada kompromi terhadap tindak pidana narkotika. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan benar-benar berpihak pada fakta,” katanya. Willy menambahkan bahwa narkotika bukan hanya merusak pengguna, melainkan juga meruntuhkan keluarga, lingkungan sosial, dan masa depan generasi muda.
Kasus ini bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Kamis, 3 September 2026. Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 Agustus 2026. Barang bukti yang diserahkan meliputi 1,48 gram sabu, uang tunai Rp400.000, dua unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor. Tiga tersangka adalah Zainuddin Ginting (33), Pardamean Nasution (49), serta Starlina Hatajulu (50) alias “Toke Rok”.
Baca juga : Dua Kasus Kematian Bayi di Kediri: Polisi Temukan Motif Kekhawatiran Kehamilan yang Sama
Sidang perdana berlangsung pada 28 September 2026. Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., telah menyatakan komitmen pihaknya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Saat ini, perhatian publik sepenuhnya tertuju pada proses persidangan. Masyarakat berharap majelis hakim dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing terdakwa berdasarkan alat bukti yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, status bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #Padangsidimpuan, #PerkaraNarkoba, #StarlinaHatajulu, #TokeRok, #MUI, #ANPP, #PemberantasanNarkoba, #SidangPadangsidimpuan,
