RI News, Kediri, 8 Oktober 2026 – Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengungkap dua perkara yang sama-sama berujung pada hilangnya nyawa bayi. Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan fakta itu dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).
Dua peristiwa itu, kata AKBP Latif, dipicu oleh kekhawatiran keluarga terhadap kehamilan yang tidak direncanakan. Pada perkara pertama, TW (23) dan DA (22), pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan dua tahun, melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumah mereka di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, pada Sabtu (3/10/2026) pukul 03.30 WIB. Sesaat setelah lahir, bayi itu dibekap hingga meninggal dunia. DA kemudian membawa jasad bayi tersebut dan menguburkannya di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, pada Minggu (4/10/2026) pukul 19.00 WIB.

“Karena takut ketahuan orang tua terkait kehamilan dan kelahiran, para pelaku mempunyai niat untuk merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ungkap Kapolres.
Tersangka ditetapkan dalam Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3), (4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perkara kedua terungkap di Kecamatan Pagu. Warga menemukan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar. Penyelidikan mengarah pada AW (20) dan RGP (20), pasangan yang sama-sama khawatir kehamilan terdeteksi keluarga dan belum siap menikah. AW menggunakan obat untuk menggugurkan kandungan. Janin disimpan sebelum diletakkan di tepi jalan wilayah Bulupasar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 77A ayat (1) jo 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres AKBP Latif menegaskan, kedua perkara tersebut menunjukkan bagaimana kehamilan yang tidak direncanakan dapat berujung pada persoalan pidana ketika ditempuh dengan cara yang salah. Pencegahan perlu dimulai dari kehati-hatian dalam pergaulan serta keberanian mencari bantuan ketika menghadapi persoalan. Khusus kepada generasi muda, ia mengingatkan agar tidak mengambil keputusan yang justru memperburuk keadaan.
“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi setiap keputusan. Jika menghadapi persoalan, jangan mengambil jalan yang melanggar hukum,” pesan AKBP Latif.
Pewarta : Alex Franico
Tagline: #PolresKediri, #PoldaJatim, #KasusBayi, #PerlindunganAnak, #KehamilanTakDirencanakan, #KonsekuensiPidana, #GenerasiMuda, #JagaPergaulannya,
