RI News, Jakarta, 9 Oktober 2026 – Di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 6 Oktober 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan setoran tahap kedelapan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Tumpukan uang kertas pecahan Rp100.000 menjadi pemandangan yang mencolok: nilainya mencapai triliunan rupiah. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan itu dan menyebut total setoran Satgas PKH sejak dibentuk mencapai sekitar Rp52 triliun. Angka tersebut dicapai menjelang dua tahun pemerintahanannya pada 20 Oktober 2026.
Satgas PKH termasuk kebijakan awal pemerintahan ini. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan terbit pada 21 Januari 2025, kurang dari tiga bulan setelah pelantikan. Sejak itu, penertiban kawasan hutan berjalan beriringan dengan agenda kemandirian pangan dan energi serta penataan belanja negara. Hasil penertiban itu juga dikaitkan dengan agenda tersebut. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut setoran satgas dicatat sebagai pendapatan negara, lalu disalurkan melalui pos-pos belanja prioritas Presiden. Uang tunai baru menunjukkan sebagian hasil penertiban. Setoran Rp52 triliun itu berasal dari denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak dari perkara yang ditangani kejaksaan, serta pajak yang dibayar perusahaan setelah ditertibkan. Di luar itu, satgas telah menguasai kembali lebih dari 6 juta hektare kebun sawit dan belasan ribu hektare areal tambang di kawasan hutan. Presiden menaksir nilai lahan tersebut mendekati Rp400 triliun. Karena itu, keberhasilan satgas perlu dilihat lebih menyeluruh, termasuk dari luas aset yang kembali dikuasai negara.

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu memberi satgas tiga instrumen: menagih denda administratif, menguasai kembali kawasan hutan, dan memulihkan aset di dalamnya. Penertiban juga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sehingga pelanggaran di hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tetap dapat diproses secara hukum. Persoalan yang dihadapi sudah lama menumpuk. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan sekitar 3,3 juta hektare dari 16,38 juta hektare kebun sawit nasional berada di dalam kawasan hutan. Masalah ini terlalu sulit diselesaikan oleh satu kementerian. Sebuah kebun sawit di kawasan hutan bisa sekaligus menyangkut izin kehutanan, sertifikat tanah, kewajiban pajak, dan kadang perkara korupsi. Selama bertahun-tahun, urusan itu ditangani oleh lembaga-lembaga yang berbeda. Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menyatukannya dalam struktur Satgas PKH.
Satgas tersebut terdiri atas tim pengarah yang dipimpin Menteri Pertahanan dan tim pelaksana yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebanyak 12 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan, bekerja dalam satu struktur. TNI menjaga keamanan operasi di kawasan dengan tingkat kerawanan beragam, sedangkan Presiden memegang kendali dan menerima pertanggungjawaban satgas. Setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025, satgas mempercepat audit terhadap perusahaan di ketiga provinsi tersebut. Hasil audit dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara daring dari London pada awal 2026, saat ia melakukan lawatan internasional. Presiden kemudian mencabut izin 28 perusahaan, sebagian besar pemegang izin pemanfaatan hutan dengan total konsesi sekitar 1 juta hektare. Temuan satgas menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di luar wilayah izinnya, bahkan hingga ke hutan lindung. Langkah ini menghubungkan penertiban di hulu dengan keselamatan warga di hilir.
Baca juga : Sidang Korupsi Sudewa, Pengadilan Tipikor Semarang Gelar Putusan 21 Oktober
Pemerintah juga meminta seluruh kegiatan ekonomi di bekas konsesi itu diinventarisasi dan operasinya dihentikan secara bertahap agar pekerja di lapangan tidak kehilangan mata pencaharian. Penertiban itu bertumpu pada data, bukan semata-mata laporan manual. Satgas Halilintar, unit Satgas PKH yang menangani tambang, menggunakan citra satelit untuk mendeteksi bukaan tambang di kawasan hutan. Hasilnya ditumpangkan dengan peta perizinan, lalu diverifikasi di lapangan. Sekitar 200 perusahaan tambang lain masih menunggu giliran verifikasi, sementara masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran langsung kepada satgas. Data lahan yang sama kini dicocokkan dengan data perpajakan. Pada tahap kedelapan, porsi terbesar setoran justru berasal dari pajak, yakni Rp8,23 triliun dari total Rp13,24 triliun. Perusahaan yang ditertibkan mulai melunasi kewajiban yang selama ini tertunda. Penguasaan kembali lahan baru separuh pekerjaan. Kebun sawit yang masih produktif diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang kini mengelola sekitar 4,1 juta hektare kebun di kawasan hutan untuk kepentingan negara. Sementara itu, lahan bekas tambang diarahkan kepada BUMN pertambangan, sedangkan kawasan hutan dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan.
Setelah ditetapkan sebagai barang milik negara, lahan itu akan menjadi penyertaan modal pemerintah. Dengan skema ini, kebun tetap berproduksi dan pekerjanya tetap bekerja, tetapi hasilnya menjadi milik negara. Namun, tidak semua lahan dikembalikan menjadi kebun. Kejaksaan Agung mencatat sekitar 900.000 hektare telah dipulihkan menjadi hutan konservasi pada tahun pertama satgas bekerja. Pemulihan terbesar berlangsung di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, kawasan seluas lebih dari 81.000 hektare yang selama dua dekade dirambah kebun sawit ilegal. Sawit di sebagian kawasan itu telah diratakan dan ditanami kembali dengan puluhan ribu bibit pohon. Taman nasional itu dipulihkan sebagai habitat gajah sumatera.

Setelah hampir dua tahun bekerja, Satgas PKH masih menghadapi tantangan untuk memastikan hasil penertiban memberi manfaat yang berkelanjutan. Tantangan itu mencakup pengelolaan lahan agar tetap produktif, pemenuhan kewajiban pajak, kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat, serta pemulihan hutan yang menopang kehidupan warga di sekitarnya. Di Kejaksaan Agung pekan ini, Presiden Prabowo menghubungkan nilai aset yang diselamatkan satgas dengan manfaat yang lebih dekat dengan keseharian warga: penyediaan rumah bagi rakyat, perbaikan gedung sekolah, dan pengentasan kemiskinan. Sebagai salah satu contohnya, pemerintah telah merevitalisasi sekitar 70.000 sekolah dengan anggaran sekitar Rp90 triliun.
Pewarta: Setiawan
Tagline: #HutanuntukNegara, #AsetTriliunan, #HuluAman, #HilirSehat, #SawitNegara, #Korupsi, #BUMN, #RakyatKaya, #HutanIndonesia, #MasaDepanBerbuah, #SatgasPKH, #RevolusiLahan, #HutanKembali, #KemiskinanPergi,
