RI News. Semarang, Selasa, 7 Oktober 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjangkau Kabupaten Kendal melalui pendalaman penyelidikan yang sistematis. Pengembangan tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka pada Senin sore lalu dan berlanjut hingga amankan tiga pelaku utama di wilayah kosan.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap tersangka AM (33) di rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Candiroto, Kabupaten Kendal. Penangkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kendal yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, satu timbangan digital, dan satu lakban warna cokelat.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombespol Yos Gunture mengatakan, dari pemeriksaan awal, tersangka AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. AM juga menyebut dirinya mendapat perintah dari S yang saat ini berstatus DPO, untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya sesuai alamat yang diberikan. Menurut keterangan AM, dirinya memperoleh upah Rp 400 ribu setiap lima gram sabu yang habis terjual. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke akun miliknya, tersangka AM juga mengaku telah menerima sabu sebanyak tiga kali, masing-masing lima gram pada pengiriman pertama dan 10 gram pada pengiriman kedua serta ketiga.

Kombespol Yos Gunture menambahkan, berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap V yang disebut berada di sebuah kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kendal. Pengembangan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33), di sebuah tempat kos di Perumahan Delta, Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram, satu kotak plastik klip kecil, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu kotak sedotan warna hijau.
Dari pemeriksaan awal, tersangka VA mengaku memperoleh sabu dari S yang berstatus DPO. Menurut keterangannya, tersangka VA menerima sabu untuk kemudian dipecah, dikemas, dan ditempatkan sesuai perintah S. VA menyebut telah menerima barang sebanyak tiga kali, yakni lima gram pada pengiriman pertama, 10 gram pada pengiriman kedua, dan 100 gram pada pengiriman ketiga. Tersangka VA juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 450 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual. Sementara tersangka LP dan tersangka BH diduga membantu proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat yang diberikan, dengan pola pemberian upah yang sama.
Baca juga : Kota Padangsidimpuan: Starlina Hatajulu, ‘Toke Rok’, Dihadapkan ke Sidang Narkoba
Kombespol Yos Gunture mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pendalaman setelah seseorang diamankan. Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk bergerak ke lokasi berikutnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa upaya mencegah peredaran narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat. “Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari lingkungan, sekecil apa pun, bisa menjadi awal bagi petugas untuk mencegah peredaran narkotika berkembang lebih jauh,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan dan tidak membiarkan aktivitas yang mencurigakan berlangsung tanpa perhatian. “Polisi bersama masyarakat bisa saling menjaga. Kalau ada aktivitas yang mencurigakan, sampaikan kepada kami. Tidak perlu mengambil tindakan sendiri, cukup berikan informasi dan biarkan petugas menindaklanjutinya sesuai hukum,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti konkret bahwa penyelidikan yang mendalam dan kerjasama lintas institusi dapat menghentikan rantai peredaran narkotika di level lokal sebelum berkembang lebih luas. Polda Jateng terus mendorong setiap warga untuk menjadi mata dan telinga agar jejaring gelap tidak lagi beroperasi bebas.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline: #PengembanganNarkobaKendal, #DirresnarkobaJateng, #SabuDPO, #KeterlibatanMasyarakat, #RIUntukKeadilan, #AntiNarkobaJateng, #YosGunture,
