RI News, Kediri – Minggu (11/10/2026). Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akhirnya angkat bicara soal perselisihan penggunaan nama merek antara pelaku usaha Soto Mantenan dan Pukis Mantenan. Tanggapan resmi itu disampaikan dua perangkat daerah terkait, Dinas Koperasi dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), pada Jumat (09/10/2026).
Kedua dinas sepakat bahwa penyelesaian secara kekeluargaan adalah jalan yang paling diutamakan. Pemkot juga menegaskan kesiapannya mendampingi pedagang secara hukum apabila perkara ini berlanjut ke ranah hukum.
Legalitas Merek Jadi Kunci Pencegah Sengketa
Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi Kota Kediri, Soni, menyatakan instansinya berkomitmen memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual berupa merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menurutnya, pendaftaran merek merupakan langkah preventif yang penting agar sengketa brand tidak terulang di kemudian hari.

“Kami selalu siap membantu UMKM agar mengurus legalitas mereknya di DJKI sehingga polemik seputar nama usaha dapat terselesaikan,” ujar Soni saat ditemui di kantornya.
Soni juga meluruskan kategori usaha Pukis Mantenan. Karena operasionalnya memakai gerobak atau rombong, usaha tersebut masuk kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL). Konsekuensinya, pembinaan dan kewenangan atas usaha itu berada di bawah Disperdagin, bukan Dinas Koperasi.
Produk Berbeda, Mediasi Jadi Prioritas
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Bagus Alit, menegaskan bahwa Pemkot mengedepankan mediasi agar perselisihan selesai tanpa ada pihak yang dirugikan. Ia menilai secara substansi kedua usaha tidak sejenis. Soto Mantenan bergerak di bidang makanan berat, sedangkan Pukis Mantenan menjual kue basah. Perbedaan itu membuat perkara ini, menurutnya, idealnya tidak perlu sampai ke jalur hukum.
Baca juga : Dari Sujud Subuh ke Ruang Dengar: Cara Polsek Nanga Pinoh Merawat Kepercayaan Warga
Pemkot memastikan dua komitmen. Pertama, mediasi kekeluargaan, yakni mengupayakan perdamaian agar kedua pihak dapat kembali fokus mengembangkan bisnis masing-masing. Kedua, bantuan hukum gratis, yakni pendampingan hukum tanpa biaya bagi pedagang Pukis Mantenan jika persoalan ini berlanjut ke proses hukum.
“Kami berharap masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan. Biar semua berjalan dengan baik dan masing-masing fokus pada usahanya,” pungkas Bagus Alit.
Menjaga Iklim Usaha Tetap Kondusif
Dengan tanggapan dari kedua dinas tersebut, Pemkot Kediri berharap iklim usaha lokal tetap kondusif. Pemkot juga ingin para pelaku usaha saling mendukung dalam menggerakkan roda perekonomian kota. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku UMKM tentang pentingnya mengurus legalitas merek sejak dini.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #PemkotKediri, #SotoMantenan, #PukisMantenan, #SengketaMerek, #UMKMKediri, #HAKI, #Disperdagin, #MediasiKekeluargaan,
