
RI News Portal. Semarang, 18 Juli 2025 – Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIROS) bersama Komite Pemantau Pelaksanaan Kebijakan dan Korupsi (KP2KKN) Jawa Tengah menyoroti fenomena tingginya harga seragam sekolah yang diterapkan sejumlah sekolah negeri tingkat SD, SMP, dan SMA di Kota Semarang. Isu ini mencuat setelah maraknya laporan serta keluhan dari orang tua dan wali murid baru terkait mahalnya biaya pembelian seragam identitas sekolah yang dikelola pihak sekolah.
Berdasarkan hasil pemantauan PATTIROS dan KP2KKN, harga paket seragam di beberapa sekolah negeri di Kota Semarang mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk tiga paket seragam. Sebagai perbandingan, sejumlah SMP swasta di kota yang sama hanya mematok harga seragam antara Rp600 ribu hingga Rp800 ribu. Selain itu, ditemukan pula kewajiban memiliki lebih dari satu stel seragam khusus—seperti batik, kotak-kotak, dan lurik—dalam satu minggu, sehingga orang tua merasa terdorong untuk membeli lebih banyak seragam.
“Kami menerima banyak aduan dari orang tua siswa yang merasa keberatan. Di tengah tekanan ekonomi yang masih sulit dan biaya hidup yang semakin meningkat, beban tambahan seperti ini sangat memberatkan. Seragam adalah kebutuhan dasar yang seharusnya dapat diakses secara adil dan terjangkau,” ujar Mukhlis Raya, Direktur PATTIROS.

Selain masalah harga, KP2KKN menyoroti praktik monopoli penjualan seragam oleh sekolah dengan menunjuk penyedia tunggal. Menurut mereka, kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat.
“Sekolah negeri tidak semestinya memaksakan orang tua membeli seragam dari penyedia tertentu. Jika tidak ada transparansi dalam penunjukan penyedia dan penentuan harga, ini membuka peluang praktik rente dan penyalahgunaan wewenang,” jelas Ronny Maryanto, perwakilan KP2KKN Jawa Tengah.
Menindaklanjuti temuan ini, PATTIROS dan KP2KKN mendesak Dinas Pendidikan Kota Semarang dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah segera mengevaluasi kebijakan pengadaan dan penjualan seragam di sekolah negeri. Mereka mengusulkan adanya rasionalisasi harga melalui konsolidasi, serta pemberian kebebasan kepada orang tua untuk membeli seragam di luar penyedia yang ditunjuk, selama sesuai standar sekolah.
Baca juga : BNN Lampung Timur Gelar Workshop Pendidikan Anti Narkoba bagi Keluarga di Desa Braja Gemilang
Selain itu, PATTIROS dan KP2KKN meminta Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah melakukan supervisi agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum dalam layanan pendidikan.
Kedua lembaga ini menegaskan bahwa wujud pendidikan inklusif dan berkeadilan tidak hanya terkait akses masuk sekolah, tetapi juga mencakup keterjangkauan kebutuhan dasar siswa, yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.
Pewarta : Miftahkul Ma’na

Assalamualaikum…
Selamat siang untuk kita semua..
Salam sapa dari pesisir Selatan..
Salam satu pena..
Pagi adalah waktu terbaik untuk jadi versi terbaikmu.