RI News. Wonogiri – Di tengah upaya pemerintah menjaga ketersediaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi, Polres Wonogiri berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan Pertalite melalui operasi intelijen yang digelar sejak laporan masyarakat. Pengungkapan ini mencerminkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keadilan distribusi energi strategis yang seharusnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim memimpin konferensi pers di Mapolres Wonogiri pada Rabu (7/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan seorang pria berinisial S (44 tahun) warga Kecamatan Bulukerto sebagai tersangka utama. Kasus tersebut bermula dari laporan anonim tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Ngaglik.
Pada Sabtu (3/10/2026) pukul 17.00 WIB, tim operasi mendatangi rumah tersangka di Dusun Dagangan. Petugas langsung menemukan dan mengamankan 2.625 liter Pertalite yang disimpan dalam jumlah besar. Total barang bukti yang berhasil dirampas meliputi 70 galon berkapasitas 15 liter serta 45 jerigen berkapasitas 35 liter. Polisi juga menyita satu unit Mitsubishi Pickup warna hitam yang telah dimodifikasi dengan mesin pompa dan selang khusus untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penyimpanan.

Modus yang digunakan tersangka sangat canggih. Ia membeli Pertalite menggunakan ratusan barcode MyPertamina dan nomor polisi kendaraan palsu yang berbeda dari identitas asli kendaraan. Dengan kombinasi tersebut, tersangka mampu membeli lebih banyak BBM bersubsidi dalam satu kali transaksi. Setelah terkumpul, Pertalite kemudian dipindah ke galon dan jerigen sebelum dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp12.000 per liter.
Selain BBM dan kendaraan modifikasi, polisi menyita satu unit HP Redmi, lima pelat nomor kendaraan, lima barcode MyPertamina, serta barang bukti lain yang mendukung proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres Wonogiri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi. “Hasil ini membuktikan komitmen Polres Wonogiri untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Polres Wonogiri juga mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan kerugian lebih luas.
Pewarta : Nandang Bramantyo
Tagline: #PengungkapanPenyalahgunaanBBM, #PertaliteBulukerto, #ModifikasiKendaraan, #KomitmenPolisiWonogiri, #DistribusiBBMSubsidi, #AncamanPidana, #LaporanMasyarakat, #KeadilanEnergi,
