
RI News Portal. Way Kanan 18 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Way Kanan mencatat langkah strategis dalam tata kelola keuangan daerah melalui pengesahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Proses ini ditandai dengan kehadiran Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Jumat (18/7).
Dalam keterangan resminya, Bupati Ayu menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan krusial yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, tentunya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati Ayu.

Pengesahan dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan, perubahan kondisi ekonomi, serta kebijakan nasional yang berdampak pada prioritas daerah.
Perubahan KUA dan PPAS 2025 diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan mendesak dan memfokuskan anggaran pada sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Langkah ini mempertegas orientasi anggaran yang berpihak pada peningkatan kualitas hidup warga Way Kanan dan mendorong pembangunan yang inklusif.
Bupati Ayu menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama konstruktif dalam pembahasan rancangan perubahan dokumen anggaran ini.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Anggota Dewan dalam pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Baca juga : BGTK Lampung Gelar Diklat Pembelajaran Mendalam untuk Fasilitator dan Guru SMP se-Lampung Timur
Proses deliberatif ini menjadi bukti kuat adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam perumusan kebijakan fiskal daerah.
Rapat Paripurna dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah Arie Anthony Thamrin, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan para camat, termasuk Camat Blambangan Umpu. Kehadiran berbagai pihak menandai bahwa proses pengesahan ini merupakan agenda strategis yang melibatkan seluruh unsur pemerintahan.
Dari sudut pandang akademis, tahapan ini mencerminkan penerapan prinsip good governance melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Perubahan KUA dan PPAS merupakan instrumen penting untuk menjaga fleksibilitas anggaran agar adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis. Selain itu, proses ini menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus berbasis bukti (evidence-based policy) dan berorientasi pada hasil (result-oriented budgeting).
Dengan disahkannya Perubahan KUA dan PPAS, fokus berikutnya adalah penyusunan dan pengesahan Rancangan Perubahan APBD 2025 yang diharapkan menjadi instrumen efektif untuk mencapai target pembangunan daerah. Masyarakat Way Kanan menanti implementasi nyata dari kebijakan ini agar membawa dampak positif terhadap kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Bumi Ramik Ragom.
Pewarta : T-Gaul

Maju terus …..