RI News, Semarang, Minggu (11/10/2026) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah dituntut menjadikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai praktik nyata di lapangan, bukan sekadar slogan atau kegiatan yang dipublikasikan. Penegasan itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H. dalam arahannya kepada Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng dan para Kapolres jajaran di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (9/10/2026).
Arahan tersebut diberikan dalam kegiatan konsolidasi yang juga dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman. Forum ini bertujuan menyelaraskan pelaksanaan tugas dan langkah penanganan berbagai persoalan di wilayah Jawa Tengah. Sebelum memberi arahan, Kapolda mendengarkan paparan para PJU dan Kapolres tentang situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), perkara menonjol, rencana kerja hingga Desember 2026, kondisi SPPG, swasembada pangan, kerawanan wilayah, serta berbagai persoalan krusial yang dihadapi warga.

Kerja dengan Hati, Bukan Pencitraan
Kapolda meminta setiap personel bekerja dengan ketulusan, bukan demi perhatian atau popularitas. Ia menyebut ukuran keberhasilan program ini ada pada kehadiran polisi di tengah masyarakat, yakni mendengar aspirasi dan memahami kebutuhan warga di wilayah tugas masing-masing.
“Saya pengin kerja kita tuh kerjanya kerja hati, pakai hati dan kerja ikhlas. Caranya adalah teman-teman bekerja aja sebagaimana maunya hati kita untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kapolda.
Ia juga menolak program tersebut berhenti pada tataran wacana. “Saya enggak mau cuma sekadar jargon, tapi rekan-rekan tidak melaksanakan,” ujarnya.
Untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat, jajaran diminta mengoptimalkan kegiatan keagamaan, sambang, dan dialog langsung dengan warga. Kehadiran personel diharapkan tidak bersifat seremonial, tetapi menjadi sarana membangun komunikasi, menyerap aspirasi, dan menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Baca juga : Tekanan Ban Jadi “Musuh Senyap” Bezzecchi, Meski Tetap Juara di Mandalika
Tiga Pilar Implementasi
Kapolda menetapkan tiga pilar dalam implementasi program ini: ketegasan terhadap kejahatan yang meresahkan, respons cepat terhadap permintaan bantuan dan laporan masyarakat, serta pelayanan humanis kepada kelompok rentan.
Pada pilar penegakan hukum, jajaran diminta bertindak tegas terhadap kejahatan jalanan, peredaran narkotika, perjudian, begal, pemerasan, dan tindak pidana lain yang mengganggu rasa aman. Ketegasan itu tetap harus dijalankan secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi hulu, Kapolda menekankan pentingnya pencegahan dan mitigasi, terutama bagi anak-anak dan pelajar yang berpotensi terlibat perilaku menyimpang. Pendekatan preventif perlu dilakukan sejak dini melalui identifikasi, pembinaan, dan keterlibatan para pihak terkait.

Pelayanan Jemput Bola di TKP
Pada aspek pelayanan, Kapolda meminta personel mempercepat dan mempermudah penanganan laporan masyarakat. Personel Reserse, Lalu Lintas, Pamapta, dan fungsi terkait diinstruksikan mengoptimalkan penanganan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk membuat laporan polisi dan memeriksa saksi di lokasi bila memenuhi ketentuan dan memungkinkan.
“Jadi orang datang ke TKP membawa laptop, udah dapat nomor LP-nya dan sebagainya, lalu dibuatkan LP di sana. Jadi kita tidak lagi menunggu orang mau lapor itu harus datang ke SPKT,” jelasnya.
Menurut Kapolda, pola jemput bola ini merupakan bentuk respons cepat agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan dalam proses penanganan perkara. Polda juga diminta mendukung Polres dalam menangani perkara menonjol, baik lewat penguatan personel maupun dukungan penanganan perkara.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, serta korban bencana, kekerasan, maupun tindak pidana. Mereka harus dilayani secara humanis dan proaktif, dengan melibatkan pihak terkait sesuai kebutuhan.

Integritas sebagai Fondasi
Kapolda menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus berjalan beriringan dengan pembenahan internal. Ia mengingatkan personel agar tidak mengorbankan integritas dan kehormatan institusi demi keuntungan pribadi. Praktik transaksional dalam penanganan perkara dan pungutan liar dalam pelayanan lalu lintas dilarang.
“Saya juga tidak mau ada anggota yang jadi pelindung peredaran narkotika, perjudian, dan praktik ilegal lainnya. Kita harus bersih dan berempati kepada masyarakat,” tegasnya.
Para pimpinan satuan diminta memperkuat pengawasan dan bertanggung jawab atas perilaku anggotanya. Menurut Kapolda, pembinaan dan pengawasan yang baik merupakan upaya melindungi personel agar tetap bekerja sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran.
Ia juga meminta jajaran memetakan dan memitigasi persoalan wilayah, mulai dari daerah rawan bencana hingga kebutuhan dasar warga seperti air bersih dan pangan. Persoalan tidak cukup diidentifikasi, tetapi harus ditindaklanjuti dengan perencanaan dan koordinasi bersama instansi terkait.

Pertanggungjawaban kepada Tuhan
Menutup arahannya, Kapolda menegaskan bahwa seluruh langkah pembenahan itu bertujuan memperkuat pengabdian kepada masyarakat sekaligus menjaga personel agar bekerja profesional dan bertanggung jawab.
“Karena pada hakekatnya pekerjaan yang kita lakukan tidak hanya berhubungan dengan masyarakat, tapi juga harus dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan YME,” pungkasnya.
Melalui arahan ini, Kapolda berharap seluruh jajaran dapat menerjemahkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” ke dalam perilaku dan kinerja yang konsisten: tegas terhadap kejahatan, humanis dalam pelayanan, responsif terhadap kebutuhan warga, dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline: #PolisiBersamaMasyarakat, #KapoldaJateng, #PoldaJateng, #PelayananResponsif, #PenegakanHukum, #IntegritasPolri, #KamtibmasJateng, #PolisiHumanis,
